Dok. TPQ DIW |
Selamat datang di blog TPQ "Darul Iman Wattaqwa", pada kesempatan ini kami berbagi artikel kajian Ramadhan tentang Tata Cara Berpuasa Dalam Islam.
Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT. Selamat membaca !
Tata Cara Berpuasa Dalam Islam
Berikut kami sajikan penjelasan tata cara berpuasa:
1. Berniat puasa
Niat dilakukan dalam hati karena tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat radhiyallahu‘anhum mengucapkan/melafazhkan niat. Sedangkan yang paling paham dengan syariat ini adalah mereka.
Tidak ada seorang pun yang menukilkan riwayat melafazhkan niat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat.
Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.
Maka yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melafadzkan niat.
Mudzakarah Syarat diterimanya suatu amalan adalah: Ikhlas karena Allah dan Sesuai dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Niat Puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar. Berniat ikhlas untuk melaksanakan perintah Allah, mengharap pahala yang Allah persiapkan bagi orang-orang yang berpuasa.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa tidak berniat untuk berpuasa semenjak sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (yakni puasanya tidak sah).” [H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha. Hadits Shahih].
Syarat niat sebelum fajar pada hadis ini khusus untuk puasa wajib. Adapun puasa sunah boleh berniat setelah fajar.
Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Pada suatu hari pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ‘Apakah engkau memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda (artinya), ‘Kalau demikian aku akan berpuasa.’” Makan Sahur Hukum makan sahur adalah sunnah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً “
Sahurlah kalian, karena sungguh dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita agar tidak meninggalkan makan sahur walaupun sahur hanya dengan seteguk air.
Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, Hadits Hasan)
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166).
Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ
“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, Hadits Hasan)
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166).
Berikut kami sajikan penjelasan tata cara berpuasa yang selanjutnya:
2. Makan sahur
Hukum makan sahur adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Sahurlah kalian, karena sungguh dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207).
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita agar tidak meninggalkan makan sahur walaupun sahur hanya dengan seteguk air. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ
“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, Hadits Hasan).
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)
Allah Ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan keinginan kalian terhadap istri kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [Al Baqarah: 187].
Waktu menahan dalam ayat ini berlaku secara umum termasuk puasa sunnah.
Allah Ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu berbuka yaitu dengan terbenamnya matahari, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
Begitujuga pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits dari sahabat Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila malam telah datang, dan siang telah pergi, serta matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Maknanya adalah puasanya telah selesai dan sempurna. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang, dan malam pun tiba. Malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.
Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim 7/210. Maka dapat diketahui waktu berbuka puasa adalah menjelang malam ketika matahari telah benar-benar tenggelam.
Demikian, semoga bermanfaat.
3. Menahan diri dari pembatal puasa sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.
Allah Ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan keinginan kalian terhadap istri kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [Al Baqarah: 187].
Waktu menahan dalam ayat ini berlaku secara umum termasuk puasa sunnah.
4. Berbuka
Allah Ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu berbuka yaitu dengan terbenamnya matahari, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (Al Baqarah: 187)
Begitujuga pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits dari sahabat Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Apabila malam telah datang, dan siang telah pergi, serta matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Maknanya adalah puasanya telah selesai dan sempurna. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang, dan malam pun tiba. Malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.
Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim 7/210. Maka dapat diketahui waktu berbuka puasa adalah menjelang malam ketika matahari telah benar-benar tenggelam.
Demikian, semoga bermanfaat.
Referensi : [1] Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.
[2] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26.