Dok. TPQ DIW |
Selamat datang di blog TPQ "Darul Iman Wattaqwa", pada kesempatan ini kami berbagi artikel kajian Ramadhan tentang Pengertian Puasa Secara Bahasa dan Terminologi/Istilah Dalam Islam sebagai refrensi dalam melaksakan ibadah puasa 1440 H yang tinggal menghitung hari lagi tepatnya tanggal 6 Mei 2019.
Wajib bagi seorang muslim untuk berilmu sebelum beramal. Karena ilmu merupakan pokok atau landasan dari sebuah amal. Ilmu juga menyebabkan amal yang sedikit menjadi barakah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi, Hadits Hasan).
Pengertian Puasa Secara Bahasa (Shiyam/Shaum)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa.
Secara lughowi (bahasa) pengertian puasa/Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan.
Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits memberi seikit penjelasan dari pengertian puasa :
" كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ “
Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang berpuasa).” [1])
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
( إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦ “
Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (Maryam : 26)
Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara. [2])
Pengertian Puasa Secara Terminologi/Istilah
‘Ibarah (ungkapan) para ulama berbeda dalam menjelaskan pengertian puasa/ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa pengertian puasa secara syar’i adalah :
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Penjelasan:
1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa puasa secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yakni orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya.
2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa puasa harus disertai dengan niat sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari” seperti dalam ayat:
(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧
Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al-Baqarah : 187).
Dengan mengetahui pengertian puasa beserta hal-hal yang terkait dengannya sebelum kita mengamalkan ibadah ini, semoga ibadah puasa yang kita lakukan dengan ikhlas tersebut diterima oleh Allah ta’ala. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang bertaqwa.