-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rukun-rukun Puasa Lengkap Dengan Penjelasannya.

Rabu, 01 Mei 2019 | Mei 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-01T07:41:34Z
Dok. TPQ DIW

Selamat datang di blog TPQ "Darul Iman Wattaqwa", pada kesempatan ini kami berbagi artikel kajian Ramadhan tentang Rukun-rukun Puasa Lengkap Dengan Penjelasannya. 

Dalam melaksanakan puasa, ada beberapa syarat dan rukun yang harus kita ketahui agar ibadah puasa kita sah dan diterima oleh Allah SWT.

Berikut Rukun-rukun Puasa Lengkap Dengan Penjelasannya.
Rukun-rukun Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[23]. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 

Yang dimaksud dari ayat diatas adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.

Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ

“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”[24]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.[25]

Keterangan:
  • [23] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9915.
  • [24] HR. Tirmidzi no. 2970, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
  • [25] HR. Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth

Demikian, semoga bermanfaat.
×
Berita Terbaru Update